
JAKARTA, KOMPAS.TV – Belakangan ini, publik di Indonesia dihebohkan oleh desas-desus mengenai rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan “balik nama” bagi ponsel bekas, mirip dengan prosedur yang diterapkan pada kendaraan bermotor. Kabar ini sontak menimbulkan beragam spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi para pemilik ponsel dan pelaku jual beli perangkat seluler.
Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera memberikan klarifikasi. Pihak Kemkominfo dengan tegas membantah kebenaran kabar tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran serta pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) sama sekali tidak bersifat wajib, melainkan sepenuhnya bersifat sukarela. Hal ini tentu saja meredakan kekhawatiran publik yang sempat mengira akan ada beban administratif baru.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkominfo akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Dirjen Infrastruktur Digital Kemkominfo, Wayan Toni, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025) mengutip Kompas.com. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru yang mungkin timbul akibat misinformasi, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mempersulit masyarakat dengan birokrasi yang rumit.
Menurut Wayan, wacana yang bergulir saat ini bukanlah bentuk aturan administratif baru yang memberatkan, melainkan sebuah inisiatif yang bertujuan murni untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para pemilik ponsel. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan efektif dalam mengamankan perangkat mereka apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau pencurian. Ini merupakan respons proaktif terhadap kebutuhan keamanan digital yang semakin mendesak.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” tegasnya. Dengan demikian, kebijakan ini dirancang untuk menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat, yakni penyalahgunaan data pribadi akibat ponsel yang berpindah tangan secara tidak sah.
Fungsi IMEI: Perlindungan Digital, Bukan Beban Baru
Wayan menjelaskan lebih lanjut mengenai peran krusial International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI adalah identitas unik yang melekat pada setiap perangkat resmi dan telah terdaftar secara sah dalam sistem pemerintah. Sistem pendaftaran IMEI ini memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah kemampuan untuk memblokir ponsel hasil tindak pidana, sehingga perangkat tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat digunakan. Di sisi lain, konsumen yang membeli perangkat legal akan mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan yang lebih terukur.
Selain fungsi perlindungan tersebut, sistem IMEI juga berperan penting dalam upaya pencegahan peredaran ponsel ilegal atau perangkat “black market” yang merugikan. Ini juga membantu mengurangi praktik penipuan serta memastikan bahwa setiap pengguna mendapatkan produk dengan kualitas terjamin dan garansi resmi. Keberadaan IMEI adalah fondasi bagi ekosistem digital yang sehat dan terpercaya.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan rasa aman tanpa harus menambah deretan aturan yang menyulitkan.
Langkah strategis ini juga selaras dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ekosistem digital nasional secara keseluruhan. Terlebih lagi, di tengah meningkatnya kasus pencurian ponsel dan penyalahgunaan data pribadi, penerapan sistem IMEI yang efektif menjadi semakin relevan dan penting. Ini adalah bagian dari upaya besar untuk melindungi data dan privasi setiap warga negara di era digital.
Masih Wacana dan Menunggu Konsultasi Publik
Wayan kembali menegaskan bahwa rencana kebijakan ini belum memasuki tahap implementasi resmi. Saat ini, Kemkominfo masih berada dalam fase pembahasan dan terbuka lebar untuk menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk para akademisi, praktisi digital, serta masyarakat umum. Partisipasi publik sangat diharapkan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan ini.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya. Proses konsultasi publik ini menunjukkan transparansi pemerintah dan komitmen untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar solutif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ini bukanlah sebuah kewajiban administratif yang akan memberatkan, melainkan sebuah inisiatif perlindungan sukarela yang sedang dikaji secara mendalam. Kemkominfo memastikan bahwa setiap aspek kebijakan ini dirancang dengan tujuan utama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital, bukan untuk menambah lapisan birokrasi yang justru menyulitkan dan menghambat.
“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan, mengakhiri penjelasannya dengan pesan yang menenangkan dan memperjelas tujuan luhur dari inisiatif ini.
Ringkasan
Kemkominfo membantah desas-desus mengenai aturan wajib “balik nama” ponsel bekas. Pihak kementerian menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang sedang diwacanakan bersifat sukarela, bukan kewajiban administratif baru. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik ponsel jika terjadi kehilangan atau pencurian, serta mengatasi penyalahgunaan data pribadi.
IMEI adalah identitas unik perangkat legal yang berfungsi memblokir ponsel curian dan mencegah peredaran perangkat ilegal, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Kemkominfo menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik, dengan tujuan melindungi masyarakat dan menjaga keamanan ekosistem digital tanpa menambah birokrasi yang memberatkan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia