Sponsored

KPK Usut Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker, Kabiro Humas Diperiksa!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas rasuah dengan menjadwalkan pemeriksaan penting. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan ini dijadwalkan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, demikian disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Pejabat Kemnaker yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan adalah Sunardi Manampiar Sinaga. Tak hanya itu, dalam upaya mengungkap jaringan dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil sejumlah pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; Staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan, yang akan memberikan kesaksian mereka.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa keempat individu tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendalam terkait dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih jauh mengenai materi spesifik yang akan didalami penyidik dari para saksi dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung ini.

Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 ini. Selain Immanuel, status serupa juga diberikan kepada sepuluh orang lainnya yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan seriusnya ancaman hukum yang mereka hadapi.

Sponsored

Modus pemerasan dalam kasus ini terungkap sangat mencengangkan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025, mengungkapkan fakta di lapangan bahwa meskipun tarif resmi sertifikat K3 hanya sebesar Rp 275 ribu, para buruh justru harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta untuk memperolehnya. Selisih harga yang sangat signifikan ini menjadi inti dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Terungkap bahwa selisih antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tarif yang dipatok adalah celah yang dimanfaatkan. Dari selisih pembayaran inilah, para pelaku memungut uang dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Dana hasil pungutan liar ini kemudian mengalir deras ke berbagai pihak, dengan total fantastis mencapai Rp 81 miliar.

Aliran dana hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, mulai dari belanja, hiburan mewah, hingga pembayaran uang muka rumah. Lebih jauh, dana tersebut juga dialirkan untuk pembelian aset-aset berharga, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta digunakan sebagai penyertaan modal pada tiga perusahaan yang memiliki afiliasi kuat dengan para penyelenggara jasa K3, mengindikasikan upaya pencucian uang dan pengembangan jaringan kejahatan mereka.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama beberapa pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Modus korupsi yang terungkap adalah pemerasan, di mana buruh membayar hingga Rp 6 juta untuk sertifikat K3 yang tarif resminya hanya Rp 275 ribu. Selisih pembayaran tersebut dipungut melalui perusahaan jasa K3. Dana hasil pungutan liar ini mencapai total Rp 81 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pembelian aset.

Sponsored