Kemenkeu Pastikan Mulai 2026, Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax

JAKARTA — Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia akan memasuki era baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan adopsi sistem Coretax. Menanggapi perubahan krusial ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, secara tegas mendorong para WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka demi kelancaran proses di masa mendatang.

Advertisements

Transformasi digital ini akan dimulai secara efektif pada SPT tahun pajak 2025, yang jadwal pelaporannya jatuh pada Maret 2026. Yon Arsal menjelaskan, “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax, tahun depan tepatnya Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax saatnya akan menggunakan Coretax.” Pernyataan penting ini disampaikan dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB.

Mengingat ini adalah penerapan pertama kali secara luas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan semakin gencar melakukan sosialisasi intensif. Kolaborasi erat antara DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diharapkan dapat memastikan sosialisasi yang efektif, sehingga potensi masalah atau kendala yang mungkin dihadapi Wajib Pajak saat mengisi SPT dapat diminimalisir.

Yon Arsal juga menuturkan bahwa proses aktivasi akun Coretax dirancang sangat sederhana dan cepat. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah, termasuk penggantian kata sandi dan pengaturan passphrase sebagai kredensial otorisasi. “Aktivasi akun itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’, aktivasi akun ini penting, makanya kami mendorong wajib pajak, ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” tegas Yon. Oleh karena itu, urgensi untuk segera mengaktifkan akun Coretax tidak bisa ditunda lagi demi kelancaran kewajiban perpajakan Anda.

Advertisements

Ringkasan

Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax. Implementasi efektif ini akan dimulai untuk SPT tahun pajak 2025 yang jadwal pelaporannya jatuh pada Maret 2026. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan perubahan krusial ini dan mendorong WP untuk segera beradaptasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka demi kelancaran proses pelaporan. Aktivasi akun ini dirancang sederhana, melibatkan penggantian kata sandi dan pengaturan passphrase, serta sangat penting untuk menghindari kendala di masa mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan gencar melakukan sosialisasi intensif bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Advertisements