WEGE Digugat PKPU! Harga Saham Wijaya Karya Ambruk, Ada Apa?

JogloNesia JAKARTA – Anak usaha terkemuka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. atau Wika Gedung (WEGE), kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan signifikan ini menjadi sorotan setelah perseroan melaporkannya melalui keterbukaan informasi.

Advertisements

Berdasarkan laporan perseroan, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Selanjutnya, informasi mengenai perkara ini disampaikan kepada publik pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Secara total, terdapat empat pendaftaran perkara gugatan PKPU yang diajukan terhadap Wika Gedung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rincian keempat gugatan tersebut adalah sebagai berikut: pertama, perkara dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kedua, perkara bernomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Ketiga, perkara 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang dimohonkan oleh PT Dikara Guna Raksa. Terakhir, perkara keempat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Manajemen Wika Gedung menegaskan bahwa hingga saat surat pemberitahuan dalam keterbukaan informasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila relaas tersebut telah diterima, perseroan berkomitmen untuk segera melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan oleh para pemohon. Langkah ini akan menjadi dasar bagi WEGE untuk memberikan tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai.

Advertisements

Dalam pernyataannya, manajemen juga menekankan bahwa gugatan PKPU ini untuk saat ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap kinerja perusahaan.

Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di lantai bursa, saham WEGE pada perdagangan Jumat, 10 Oktober, ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69. Pelemahan ini juga terlihat dalam sepekan terakhir, di mana harga saham WEGE telah merosot 2,82%. Situasi ini turut didukung oleh kondisi induknya, saham WIKA, yang telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025, akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (Wika Gedung atau WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), saat ini menghadapi empat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan-gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2025 oleh berbagai pemohon seperti PT Maha Akbar Sejahtera, PT Mitra Selaras Hutama Energi, PT Dikara Guna Raksa, dan PT Sirius Digital Solusindo.

Manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan akan melakukan verifikasi klaim setelahnya. Perseroan menegaskan bahwa gugatan PKPU ini untuk sementara belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Meskipun demikian, harga saham WEGE terkoreksi setelah kabar ini, sementara saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia.

Advertisements