JogloNesia JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan tegas membantah keterlibatan atau keuntungan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Isu yang beredar menengarai penjualan tersebut dilakukan dengan harga di bawah batas harga minimum (bottom price) dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Melalui keterbukaan informasi resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Lebih lanjut, emiten alat berat dan pertambangan ini mengklarifikasi bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa dalam perkara penjualan solar non-subsidi tersebut, melainkan hanya sebagai saksi.
“PAMA merupakan salah satu saksi yang diminati keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” jelas Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (15/10/2025). Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di publik.
Ari Setiyawan juga menegaskan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anak, termasuk PAMA, senantiasa memastikan setiap kegiatan usaha dan operasionalnya dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik.
Perseroan turut memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha emiten dan anak usahanya tetap berjalan normal tanpa hambatan. Oleh karena itu, tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA, sehingga stabilitas operasional dan finansial tetap terjaga.
Menutup pernyataannya, UNTR menekankan bahwa kepercayaan investor dan seluruh pemangku kepentingan adalah prioritas utama bagi perusahaan. “Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ari, menegaskan kembali komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kepatuhan.
Ringkasan
PT United Tractors Tbk (UNTR) membantah tegas keterlibatan atau keuntungan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah batas harga minimum. UNTR mengklarifikasi bahwa PAMA hanya bertindak sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, bukan sebagai pihak yang didakwa dalam perkara tersebut. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
UNTR beserta seluruh entitas anaknya memastikan kegiatan usaha dan operasional dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal tanpa hambatan, sehingga tidak terdapat potensi dampak keuangan material terhadap kinerja UNTR maupun PAMA. Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan merupakan prioritas utama bagi perusahaan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia