Tumpukan Uang Rp 500 Juta, Barang Bukti Kasus Suap Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus suap mutasi dan promosi jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Advertisements

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang suap senilai Rp 900 juta. Dana tersebut diserahkan oleh Yunus Mahatma, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Februari dan November 2025.

Pemberian suap tahap pertama terjadi pada Februari 2025, ketika Yunus menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri Sancoko melalui ajudannya. Kemudian, saat Yunus berupaya menyerahkan kembali sejumlah uang pada November di tahun yang sama, tim KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Minggu (9/11). Menurut Budi, “Barang bukti berupa uang tunai rupiah, senilai Rp 500 juta yang diamankan 7 November, Jumat. Penyerahan oleh saudara YUM (Yunus Mahatma) kepada saudara SUG (Sugiri) melalui NNK selaku kerabat dari saudara SUG.”

Tidak berhenti pada Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma juga diduga menyalurkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono (AGP). Penyerahan uang kepada Agus Pramono ini berlangsung dalam rentang waktu April hingga Agustus 2025.

Advertisements

Menanggapi rangkaian dugaan suap ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, “Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta.”

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi. Sugiri Sancoko diduga menerima total Rp 900 juta dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pemberian dana tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada November 2025. Selain kepada Bupati, Yunus Mahatma juga diduga menyalurkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. Total uang yang telah diberikan Yunus dalam rangkaian kasus ini mencapai Rp 1,25 miliar.

Advertisements