Class action TPA Cipeucang, warga BSD gugat Rp 21 miliar

SIDANG perdana class action (perwakilan kelompok) tentang pengelolaan Tempat Pengelolaan Akhir atau TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, Banten, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Februari 2026. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dan PT. Bumi Serpong Damai (pengembang BSD City).

Advertisements

Dalam sidang pertama itu, majelis hakim menerima berkas gugatan yang disampaikan kuasa hukum penggugat–warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong Kota Tangerang Selatan. Majelis hakim yang dipimpin Edy Toto Purba itu juga memeriksa berkas para pihak. Hasilnya, pihak kuasa hukum tergugat I Wali Kota Tangsel diminta melengkapi surat kuasa asli, sedangkan kuasa hukum tergugat III PT. BSD belum melengkapi akta pendirian perusahaan

“Sidang hari ini penyerahan gugatan dari kami dan pemeriksaan kelengkapan berkas tergugat oleh Hakim,” kata kuasa hukum penggugat, Marselinus Edwin, ditemui Tempo usai persidangan, Selasa sore.Marselinus me ngatakan sidang terjadwal pada Rabu 11 Februari pekan depan dengan agenda tanggapan tergugat apakah gugatan ini memenuhi syarat sebagai gugatan kelompok.

Dalam salinan dokumen gugatan yang diperoleh Tempo, para penggugat menyebutkan 17 tuntutan. Di antaranya adalah tergugat I dan tergugat II telah lalai dalam pengelolaan TPA/TPST Cipeucang, tergugat III lalai menyediakan dan mengelola infrastruktur persampahan kawasan skala besar yang menjadi konsekuensi langsung dari kegiatan usahanya. Tergugat III juga membiarkan seluruh timbunan sampah kawasan dialirkan ke sistem persampahan Pemerintah Daerah tanpa pengendalian yang memadai,.

Advertisements

Penggugat juga menyampaikan adanya unsur kesalahan (schuld/fault) karena para tergugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui risiko pencemaran dan kelebihan kapasitas TPA/TPST Cipeucang. “Namun mereka tetap membiarkan kondisi tersebut berlangsung tanpa tindakan pencegahan dan perbaikan yang memadai, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup secara berkelanjutan.”

Sidang Perdana Class Action warga RW 014 Rawa Buntu Serpong, Tangerang Selatan, atas pengelolaan dan dampak lingkungan dari TPA Cipeucang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 4 Februari 2026. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

Marselinus menyoroti unsur kerugian yakni para penggugat telah mengalami

kerugian materiil berupa biaya tambahan, penurunan kualitas lingkungan, dan beban kesehatan dan kerugian immateriil berupa terganggunya kenyamanan hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penderitaan kolektif yang dialami secara terus-menerus. Para penggugat menyatakan mewakili sekitar 5 ribu warga terdampak langsung yang tercatat bermukim di BSD City.

“Akibat perbuatan para tergugat, para penggugat disebut mengalami kerugian materiil dan immateriil yang apabila dinilai dengan uang berjumlah Rp. 21.682.959.360,” bunyi gugatan. Kerugian meliputi terganggunya kesehatan, kenyamanan hidup, biaya tambahan yang harus dikeluarkan warga, penurunan kualitas lingkungan hidup, serta kerugian immateriil kolektif yang dialami secara berkelanjutan oleh para penggugat.

Pengamatan Tempo, antusiasme ditunjukkan puluhan penggugat yang menghadiri sidang. Diantaranya Rita Hendrawaty yang menyatakan terdampak langsung polusi udara TPA Cipeucang dan Muchamad Yusuf yang juga Ketua RW 014. “Kami hadir di persidangan ini bukan untuk mencari sensasi, bukan pula untuk bermusuhan dengan siapa pun. Kami hadir karena hak hidup sehat warga telah terlalu lama diabaikan,” kata Yusuf.

Selama bertahun-tahun, kata Yuusf warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu hidup berdampingan dengan dampak pencemaran lingkungan—udara yang tercemar, bau menyengat, serta penurunan kualitas hidup yang nyata. Keluhan warga telah disampaikan berulang kali, namun tidak pernah ditangani secara serius dan berkelanjutan. Gugatan disebutnya merupakan upaya konstitusional warga, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami menilai terdapat kelalaian tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah, serta tanggung jawab korporasi yang tidak dapat dilepaskan begitu saja,” ujar Yusuf. Dia menambahkan, “Hari ini kami tidak hanya mewakili RW 014, tetapi juga suara masyarakat yang selama ini terabaikan.”

Oleh karena itu warga RW 014 menuntut Pemkot Tangsel mengakui adanya dampak nyata pencemaran terhadap warga. Kemudian, memerintahkan pemulihan lingkungan secara konkret dan menegaskan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait, dan menjadi preseden agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Kami percaya pengadilan adalah tempat terakhir bagi warga kecil untuk mencari keadilan,” kata Yusuf berharap.

Pilihan Editor: Cerita Narto dan Warga yang Kebal Krisis TPA Cipeucang

Advertisements