JAKARTA – Setelah perburuan lintas negara yang intens, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akhirnya berhasil memulangkan Adrian A. Gunadi (AAG), mantan bos platform pinjaman peer-to-peer lending Investree. Adrian Gunadi, yang menjadi tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dibawa kembali ke Indonesia dari Doha, Qatar. Keberhasilan pemulangan buronan kelas kakap ini secara resmi diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore, 26 September 2025.
Keberhasilan operasi ini ditegaskan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. “Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” ujar Amur dengan tegas, mengirimkan pesan kuat kepada para buronan lainnya.
Adrian Gunadi sendiri telah ditetapkan sebagai buronan internasional dengan penerbitan red notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan OJK dalam proses penyidikan terkait dugaan penghimpunan dana ilegal. Status red notice ini menjadi dasar kuat bagi kerja sama penegak hukum internasional untuk melacak dan mengamankannya.
Proses pemulangan Adrian A. Gunadi, menurut Irjen Amur, bukanlah perkara mudah. Tantangan utama muncul karena Adrian Gunadi telah mengantongi status permanent resident di Qatar, yang secara hukum mempersulit penanganannya. Jalur ekstradisi antar-pemerintah (Government to Government atau G to G) sempat menjadi opsi, namun dinilai akan memakan waktu terlalu lama dan berbelit-belit. Titik balik penting terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol melakukan pertemuan bilateral krusial dengan otoritas Qatar. Dari pertemuan strategis inilah, dukungan vital untuk mengamankan dan memulangkan tersangka Investree akhirnya berhasil diperoleh.
“Berkat pendekatan P-to-P (police to police) melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka penghimpunan dana ilegal ini,” jelas Amur, menekankan efektivitas jalur diplomasi kepolisian. Ia menambahkan, “Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid, terutama dalam penanganan buronan, dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara dan memastikan keadilan ditegakkan.”
Saat ini, Adrian Gunadi telah berada di bawah tahanan OJK dan dititipkan sementara di Rutan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga kuat telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian finansial yang sangat signifikan bagi para korbannya. Kasus eks bos Investree ini tidak berhenti di sini; Polri mengisyaratkan masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa, dan Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan tanpa henti.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polri, atas keberhasilan vital ini. “Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” pungkas Yuliana, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Ringkasan
Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil memulangkan Adrian A. Gunadi (AAG), mantan bos Investree, dari Doha, Qatar, pada Jumat, 26 September 2025. Adrian adalah tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah ditetapkan sebagai buronan internasional dengan red notice Interpol sejak November 2024. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.
Proses pemulangan Adrian Gunadi yang memiliki status permanent resident di Qatar berhasil dilakukan melalui pendekatan police-to-police dengan otoritas Qatar. Saat ini, ia berada di bawah tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas institusi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia