
POLISI akan memanggil pemilik gedung dan penanggung jawab PT Terra Drone setelah kebakaran terjadi di gedung enam lantai tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang itu.
“Kami akan berkomunikasi dan memeriksa pemilik gedung maupun penanggung jawab perusahaan,” ujar Roby saat ditemui di lokasi kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa malam, 9 Desember 2025.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa empat karyawan dan dua petugas bagian personalia perusahaan. Roby menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
“Kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini, termasuk apakah ada kelalaian dari operator, manajemen, atau pemilik gedung,” kata Roby.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya menyampaikan bahwa kebakaran dipicu oleh baterai unit drone yang terbakar di salah satu lantai. Namun, ia belum dapat memastikan hal tersebut karena tim laboratorium forensik Polri masih melakukan penyelidikan.
Polisi masih menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan adanya unsur kelalaian. Selain itu, penyidik akan memeriksa kelengkapan izin bangunan sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami akan memastikan apakah penyebab kebakaran berkaitan dengan kelalaian atau faktor lain,” ujar Susatyo.
Insiden ini menewaskan 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Seluruh jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.
Kebakaran pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 12.43 WIB. Sebanyak 28 unit pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.00 WIB, sementara proses evakuasi korban berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Pilihan Editor: Daftar 22 Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia