
SEJAK Januari-November 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 2.617 pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan pemberantasan entitas ilegal ini masih jadi tantangan tahun depan.
OJK bersama sejumlah kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) selama ini telah optimal melakukan upaya pemberantasan. “Tapi fenomena yang kita alami, begitu kami tutup seribu, yang muncul bisa 10 ribu,” ucap Rizal dalam paparannya pada pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, 10 Desember 2025.
Entitas tak resmi tersebut banyak yang beroperasi menggunakan situs dan infrastruktur server yang berlokasi di luar negeri dan sulit untuk ditelusuri. “Dengan situs dan server yang ada di luar negeri, yang kadang-kadang kita tidak bisa identifikasi server-nya ada di mana. Jadi ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama di tahun 2026,” ujarnya.
Rizal menjelaskan 2.617 entitas itu terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal. Platform pinjaman online ilegal, menurut dia, tak beroperasi sepenuhnya di luar sistem, tapi secara ilegal menyusup dan memanfaatkan mekanisme dan aturan yang seharusnya hanya digunakan oleh lembaga keuangan resmi di bawah regulasi OJK. “Dalam rantai bisnisnya juga menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baik dari perbankan, perusahaan transfer dana, dan agregator di sana. Ini kami coba hentikan,” ujarnya.
Karena itu, upaya penghentian dilakukan bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemberantasan juga dilakukan terhadap 354 investasi ilegal seperti robot trading, perdagangan dengan piramida terbalik, serta skema ponzi.
Berdasarkan demografi, wilayah yang mendominasi pengaduan aktivitas investasi dan pinjol ilegal berasal di Pulau Jawa. OJK berkomitmen mendorong edukasi dan pengawasan, khususnya dengan adanya penggunaan teknologi digital dan sistem teknologi informasi.
Pilihan Editor: Ketika Masyarakat Lebih Selektif Belanja
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia