
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berinisial MW. Ia adalah komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI yang ditangkap di kediamannya, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025. Penunggak tersebut memiliki utang pajak Rp 21,15 miliar.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat II Dasto Ledyanto menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan. “Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ucapnya lewat keterangan resmi, Kamis, 11 Desember 2025.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasinya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu atau rumah tahanan. Penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik melunasi.
MW dijemput di kediamannya dan dibacakan surat perintah penyanderaan oleh juru sita pajak. Ia dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Serangkaian upaya penagihan sudah dilakukan sebelum penyanderaan. Mulanya KPP Pratama Cikarang Selatan telah menerbitkan surat teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian surat paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023. DJP berharap lewat langkah ini, utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan.
Pilihan Editor: Berbagai Modus Penggelapan Program Pengampunan Pajak
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia