
Polisi mengungkap mobil pembawa MBG yang menabrak siswa hingga guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.
Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, mengatakan kecepatan itu dihitung sejak mobil menabrak pagar hingga sejumlah siswa.
“Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” kata Danu kepada wartawan, Jumat (12/12).
Danu mengatakan, sang sopir, Adi Irawan, mengaku sempat melakukan upaya pengereman saat mobilnya melaju tak terkendali.
“Ya kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan, keterangannya sudah melakukan upaya pengereman sampai dengan pada berhenti di titik tabrak itu tadi,” jelas Danu.
“Jejak ada, jejak pengereman,” tambah dia.

Salah Injak Pedal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, mengatakan Adi mengaku salah menginjak pedal. Hal tersebut menyebabkan kendaraannya hilang kendali.
“Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal,” kata Onkoseno.
“Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas,” sambung dia.
Menurut Onkoseno, Adi langsung panik. Ia pun hilang kendali dan menerobos sekolah.
“Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu,” jelasnya.
Kelalaian Adi terjadi karena dia kurang tidur. Dari hasil pemeriksaan, Adi baru tidur selama 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut.
Saat ini, Adi telah dijerat sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia