
KASAT Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka Utama mengungkapkan telah menangkap dua orang “mata elang”, yakni BE dan DP. Dua penagih utang ini diduga menganiaya pengendara mobil di Jalan Keadilan Ujung, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Oka, korban melapor ke polisi mengenai peristiwa pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) doleh debt collector. Anggota Polres Metro Depok kemudian menyelidiki dan menangkap dua orang. “Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti,” kata Oka di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Ahad, 14 Desember 2025.
Oka menjelaskan BE orang yang merampas STNK dan menganiaya korban. Sementara DP membantu mengadang mobil Mazda 2 berkelir merah yang dikendarai korban. Pelaku juga merampas kunci kontak dan merusak kaca spion mobil.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 184 KUHAP. “Kami sudah memeriksa korban dan juga dari pihak teman-teman yang terlapor ataupun tersangka. Sekitar tujuh orang saksi,” kata Oka.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu kunci kontak dalam keadaan rusak, satu unit mobil Mazda 2 dengan nomor polisi B 1615 PVE, selembar surat kuasa penarikan unit, selembar kartu piutang, satu bundel sertifikat jaminan fidusia, STNK, dan selembar tanda terima penarikan kendaraan.
Korban rupanya bukan pemilik asli mobil tersebut. Mobil itu ia pinjam dari temannya untuk mengantar keluarga. “Jadi korban ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar. Jadi yang bersangkutan yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya,” katanya.
Oka membenarkan pemilik mobil tersebut masih belum melunasi cicilan kendaraan. Namun, ia menilai tindakan dua mata elang tersebut juga melanggar aturan. “Karena merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” kata Oka.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pembunuhan Mata Elang oleh Polisi hingga Pembakaran Kios PKL di Kalibata
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia