
PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal mengatakan elemen buruh akan terus menggelar demo sampai tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta yang layak telah dipenuhi. Dia mengatakan angka yang layak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 5.898.511.
Sedangkan UMP 2026 di Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025. “Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar Rp 5,89 juta,” kata Iqbal saat ditemui di sekitar Monas pada Senin, 29 Desember 2025.
Dia mengatakan pada hari ini terdapat 500-1.000 buruh yang demo di sekitar Monas. Kemudian aksi akan berlanjut pada Selasa besok dengan estimasi massa hingga 10 ribu orang dengan sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat seperti dari Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Buruh yang akan demo di Jakarta juga menyuarakan besaran upah agar sesuai rekomendasi wali kota dan bupati, bukan yang ditetapkan resmi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Said Iqbal, saat ini besaran upah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai dengan penetapan dari wali kota dan bupati.
“Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-nya atau UMSK sesuai yang direkomendasikan bupati dan wali kota,” ucap Iqbal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 dengan indeks tertentu 0,75. Nilai tersebut masih dalam rentang formula baru dengan indeks tertentu 0,5-0,9.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dia juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur yang menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dedi Mulyadi mengaku langsung menetapkan nilai UMK dan UMSK yang direkomendasikan masing-masing kabupaten/kota. “Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” katanya di Gedung Negara Pakuan, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara ini, Partai Buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan menggugat penetapan Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2026. Langkah hukum akan ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Upah Minimum Kabupaten Tertinggi di Jawa Barat
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia