Richard Lee jadi tersangka atas laporan Dokter Detektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Advertisements

Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip WartaKotalive.com, Selasa (6/1/2026).

Advertisements

Baca juga: Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan itu dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tutur Reonald.

Ia belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus tersebut.

Baca juga: Dokter Detektif Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

Dokter Detektif Tersangka

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan Samira atau dikenal Dokter Detektif sebagai tersangka pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Adapun Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025) lalu. Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Baca juga: Dokter Detektif Tuding Skincare Reza Gladys Kemahalan: Modal Rp 70.000, Dijual Rp 1,5 Juta

Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Baik Samira maupun Richard dijadwalkan untuk bermediasi pada 6 Januari mendatang.

Jika mediasi tidak menyelesaikan perkara, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah tanggal 6 itu kalau kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindak lanjut memanggil tersangka terhadap Samira atau Doktif,” ujar Dwi.

Advertisements