
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk mengawasi kepatuhan perpajakan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
Adapun kewenangan untuk melakukan pengawasan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan terdiri atas pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Adapun jenis pajak yang diawasi adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 4 aturan tersebut, bentuk kegiatan pengawasan meliputi meminta penjelasan atas data dan atau keterangan dari wajib pajak; melakukan pembahasan dengan wajib pajak; mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; melakukan kunjungan; menyampaikan imbauan; memberikan teguran; meminta dokumen penentuan harga transfer; mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak harus memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Wajib pajak juga harus memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak baik secara luring atau melalui media daring. Selain itu, wajib pajak juga harus memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan kunjungan.
Pilihan Editor: Siasat Baru Pemerintah Menggenjot Penerimaan Pajak
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia