
JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan bahwa kliennya dan Atalia Praratya telah pisah rumah selama enam bulan sebelum putusan perceraian dijatuhkan.
Hal tersebut disampaikan Wenda dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Dalam gugatan perceraian ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengharuskan gugatan baru dapat diperiksa majelis hakim apabila suami dan istri telah pisah rumah selama enam bulan,” ujar Wenda.
Baca juga: Cerai dari Atalia, Hak Asuh Anak Bungsu Diserahkan ke Ridwan Kamil
Menurut Wenda, ketentuan tersebut telah terpenuhi dalam perkara perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
“Perkara gugatan cerai yang diajukan Ibu Atalia ini sudah diperiksa dan diputuskan, sehingga syarat enam bulan pisah rumah telah terpenuhi,” katanya.
Wenda menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa Atalia Praratya merupakan pihak yang meninggalkan rumah kediaman bersama.
Baca juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tanggapi Isu Kliennya ke Eropa Bersama Aura Kasih
“Sudah ada salah satu pihak yang keluar dari rumah kediaman bersama. Dalam persidangan diketahui bahwa yang meninggalkan rumah adalah Ibu Atalia,” ucap Wenda.
Dalam kesempatan yang sama, Wenda juga mengungkapkan penyebab dasar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia, yakni komunikasi yang sudah tidak berjalan dengan baik.
“Penyebab perceraian adalah komunikasi yang sudah kurang baik di antara keduanya,” kata Wenda.
Baca juga: Bantah Isu Aura Kasih, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Cerai Ridwan Kamil dan Atalia
Ia pun membantah tegas isu adanya orang ketiga dalam perceraian tersebut.
“Dalam materi gugatan tidak ada orang ketiga. Tidak ada kaitan perceraian ini dengan pihak mana pun, apa pun inisialnya, mau LM, mau AK, atau siapa pun, itu tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa putusan perkara perceraian tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Ada Kesepakatan yang Tak Dipublikasikan
“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik sehingga tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.
Sebagai informasi, Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil pada Desember 2025 lalu.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia