
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak berkompetisi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Komisi mendukung kejaksaan yang ikut menangani penyidikan kasus di Konawe Utara.
“KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.
KPK juga berharap bahwa kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, menurut Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal. “Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.
Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ke tahap penyidikan. “Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 31 Desember 2025.
Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.
Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Aswad Sulaiman juga menjadi objek pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bahkan telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 2017 lalu. Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007 hingga 2014.
Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus tersebut pada 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024. Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti. “Karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata dia, Selasa, 30 Desember 2025. Sedangkan terhadap sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah kedaluwarsa.
KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang menyalahi aturan. Tindakan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan bermasalah.
Aswad juga mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang masih dikelola PT Antam Tbk, lalu menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan swasta.
Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang tersebut. Ia disangka menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang memperoleh izin tambang.
Penerbitan SP3 untuk kasus Aswad Sulaiman menjadi sorotan. Berdasarkan catatan ICW, nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik hampir satu tahun setelah SP3 diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
ICW menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut menunjukkan minimnya transparansi KPK. Dalam perkara Aswad Sulaiman, KPK sebelumnya menerapkan dua sangkaan, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan dugaan suap.
Pilihan Editor: Dampak KPK Tak Independen: Penyidikan Korupsi Turun
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia