
JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan pada Rabu (7/1/2026).
Meskipun ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, penyidik memiliki pertimbangan khusus untuk tidak menjebloskan Richard Lee ke sel tahanan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, alasan utama tidak dilakukannya penahanan adalah karena Richard Lee dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Damai Richard Lee, Doktif: Ora Sudi
“Terkait apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena penilaian dari penyidik (tersangka) hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Selain sikap kooperatif, Reonald menyebut bahwa Richard Lee telah berjanji pada penyidik untuk selalu memenuhi panggilan pemeriksaan di kemudian hari.
“Masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik,” lanjut Reonald.
Baca juga: Richard Lee Tak Tunjukkan Diri Usai Pemeriksaan, Doktif: Jangan Bersikap Pengecut
Faktor lain yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Richard adalah kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun saat proses pemeriksaan berlangsung.
Richard Lee dilaporkan mengalami kelelahan hingga pemeriksaan harus dihentikan di pertanyaan ke-73 dari 85 pertanyaan yang disiapkan.
“Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard Lee) merasa kurang enak badan. Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang sudah mungkin kelelahan ya,” kata Reonald.
Baca juga: Penetapan Tersangka Richard Lee: Doktif Ungkap Bukti, Tolak Damai, dan Minta Penahanan
Atas dasar pertimbangan kesehatan dan psikologis tersangka, penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan pada tengah malam dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tambahan pada beberapa waktu mendatang.
Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap memikul status tersangka dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Richard Lee Kelelahan Dicecar 73 Pertanyaan, Pemeriksaan Dihentikan Sementara
Pasal ini membawa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia