Eks penyidik KPK: Yaqut jadi kunci membuka kasus kuota haji

MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji merupakan langkah penting dalam upaya membongkar praktik rasuah di sektor tersebut secara menyeluruh.

Advertisements

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji,” kata Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Praswad, yang pernah menangani perkara korupsi haji pada era sebelumnya, memandang pengungkapan tuntas kasus kuota haji sebagai hal krusial. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Yaqut dapat mengubah kondisi sosial politik yang selama ini rawan intervensi dan kerap menyulitkan proses penegakan hukum.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan keseriusan KPK untuk membongkar perkara tanpa takut tekanan dari pihak-pihak terkait.

Advertisements

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji. Ia menilai KPK perlu menunjukkan komitmen lanjutan dengan langkah-langkah konkret, mengingat dampak korupsi haji sangat luas bagi masyarakat Indonesia.

Ia mendorong KPK untuk melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk melakukan penahanan apabila diperlukan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Selain itu, KPK dinilai harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang diduga telah mengakar di kementerian terkait.

Praswad menekankan pentingnya memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kementerian yang baru. Menurut dia, pembongkaran jaringan dan aktor-aktor lain di balik korupsi kuota haji menjadi tolok ukur apakah KPK benar-benar menuntaskan perkara ini secara komprehensif.

Pilihan Editor: Seberapa Jauh Yaqut Cholil Qoumas Terlibat Korupsi Haji

Advertisements