
MANTAN Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, mengatakan bahwa polisi tidak bisa menghukum komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan akibat materi pertunjukannya di Mens Rea. Menurut Mahfud, tindakan Pandji yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dijerat dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud Md dalam siniar yang dipublikasikan oleh kanal Youtube Mahfud MD Official pada Kamis, 8 Januari 2026.
Mahfud telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya pada Sabtu, 10 Januari 2026. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa alasan Pandji tak bisa dipidana karena KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
Sementara, peristiwanya terjadi pada akhir Agustus 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. Pertunjukan Pandji menjadi sorotan setelah dirilis oleh Netflix pada 27 Desember 2025. Mahfud menekankan bahwa pasal penghinaan hanya bisa diterapkan per 2 Januari 2026.
“Ndak akan dihukum Mas Panji, tenang nanti saya yang bela,” tutur anggota Komisi Reformasi Polri besutan Presiden Prabowo Subianto ini.
Di luar undang-undang, Mahfud juga menilai ucapan Pandji yang mengatakan bahwa ekspresi Gibran seperti orang mengantuk tidak memenuhi aspek penghinaan,
“Orang bilang orang mengantuk itu masa menghina? Misalnya ‘Mas itu kamu kok mengantuk’? Ya kan enggak apa-apa orang mengantuk,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga melontarkan kritik terhadap muatan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru. Misalnya Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman tiga tahun. Kemudian Pasal 240 KUHP juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan ancaman 1,5 tahun penjara.
Mahfud menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut pasal-pasal penghinaan yang dinilai terlalu subjektif dan berpotensi bermasalah. Dia memandang pasal penghinaan ini bisa mengantisipasi agar publik tidak secara sembarangan memfitnah atau menghina orang lain, terutama di era digital.
Namun, pemikiran lainnya adalah ia menduga bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembuat undang-undang ingin mendapat kekebalan hukum dari kritik melalui aturan itu. “Oh yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat gitu. Ingin dia tidak dikritik, aman, masukkan lagi aja pasal ini,” ucap dia.
Ia meyakini bahwa pasal-pasal penghinaan ini bertentangan dengan hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Dia mendorong agar masyarakat yang keberatan dengan aturan ini untuk mencoba menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi pertunjukan stand up comedy. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji pada Kamis, 8 Januari 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan Pandji telah mencemari nama baik organisasi Islam dalam materi pertunjukan yang dibawakannya. “Pandji telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk membuat pelaporan ke aparat penegak hukum. Dia berujar menghormati hal tersebut, termasuk ketika pernyataannya dianggap menyinggung pihak tertentu.
”Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomongin apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau,” kata Pandji kepada Tempo dalam tayangan siaran langsung di TikTok pada Kamis, 8 Januari 2026.
Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil komika Pandji Pragiwaksono untuk diperiksa. Namun, polisi belum memastikan kapan Pandji akan dipanggil.
Ke depannya penyidik akan melakukan klarifikasi, baik kepada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh (pelapor),” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia mengatakan, polisi juga akan menganalisis barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik. Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik antara lain satu unit flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau print out foto, serta satu lembar dokumen surat.
Annisa Febiola dan Novali Panji berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Sejumlah Fakta Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia