
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengungkap kronologi dan modus korupsi pajak yang dilakukan oknum pejabat di Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau (OTT) terhadap 8 orang termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para terduga pelaku merupakan pejabat pajak dan orang dari perusahaan berinisial PT WP. “Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers pada Ahad, 11 Januari 2025, seperti dikutip dari YouTube KPK RI.
Mereka yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara dengan inisial DWB, lalu HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD sebagai Konsultan Pajak dari PT WP; PS selaku Direktur SDM dan PR PR PT WP; EY selaku Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta lainnya.
Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu bermula pada September hingga Desember 2025. Saat itu PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 yang dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Utara pada 2025 sesuai domisili kantor perusahaan mereka.
KPP Madya Jakut kemudian memeriksa laporan itu untuk menelusuri apakah ada potensi kekurangan bayar. Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
PT WP kemudian menyanggah dan menyatakan bahwa nilai kurang bayar lebih rendah hasil pemeriksaan tersebut. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut lalu menyarankan PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 15 miliar dihitung sebagai kekurangan bayar pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan atau fee bagi oknum pejabat pajak.
Asep menambahkan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu atau sekitar 80 persen,” ucapnya.
Adapun imbalan atau fee akan dibagi-bagi kepada beberapa pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PT WP sempat melakukan tawar menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak yang isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki ABD selaku konsultan pajak. Tujuannya mengelabui pembukuan agar terlihat seolah-olah PT WP bekerja sama dengan konsultan pajak dengan membayar PT NBK. Padahal masuk ke kantong oknum pajak untuk pembayaran imbalan. Di Desember 2025, PT NBK mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan siap mengenakan sanksi tegas kepada pegawai bila terbukti terlibat suap-menyuap pengurangan nilai pajak. “Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Akankah Penerimaan Pajak Meleset Lagi Tahun Ini
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia