
JogloNesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak.
Advertisements
Salah satu tersangka merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. KPK menyebut para tersangka memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk membahas lebih jauh modus pegawai pajak dalam memanfaatkan celah tersebut, simak pembahasan KompasTV bersama mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.
Alasan KPK Tidak Hadirkan Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara: Karena KUHAP Baru | BERUT
Advertisements
#kpk #ott #korupsipajak #breakingnews #korupsikemenkeu
Advertisements
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia