
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan menyetop sementara importasi produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan perintah itu didasarkan oleh peringatan keamanan pangan yang disampaikan European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik, Swiss Konolfingen di sejumlah negara karena potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi susu formula bayi.
Taruna mengatakan produk terdampak merupakan S-26 Promil Gold pHPro 1, yakni susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Taruna mengatakan dua bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, Taruna mengatakan hasil pengujian terhadap sampel produk dari dua bets terdampak tidak mendeteksi toksin cereulide atau limit of quantitation/LoQ
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia