Sektor logistik wajib terapkan sertifikasi halal tahun ini

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sektor logistik untuk menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026.

Advertisements

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan hal ini dikarenakan konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dilakukan sesuai dengan prinsip halal,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 April 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia juga menekankan bahwa halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.

Advertisements

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan nasional di mana kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” katanya.

Haikal juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Dia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” ujar Haikal.

Pilihan Editor: Ironi Makan Tabungan Belanja Ramadan dan Lebaran

Advertisements