
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Para tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep menjelaskan, konstruksi kasus itu bermula saat PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan. Putusan itu telah inkracht sejak 2024 tapi belum dilaksanakan.
Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.
Namun pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran fee Rp 1 miliar itu. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi Rp 850 juta. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” kata Asep.
Selanjutnya YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. BER kemudian memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.
“Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat pada, Kamis, 5 Februari 2026. Dari OTT tersebut ditangkap 7 orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.
Pilihan Editor: Transaksi Judi Online Menurun, Mengapa Tetap Jadi Ancaman?
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia