
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, gelar perkara dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo. Dalam gelar perkara, kasus ini naik ke penyidikan dengan tersangka Didik Putra Kuncoro.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutur Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Eko menerangkan duduk perkara kasus ini. Ia bilang awalnya pihaknya mendapat informasi AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba.
Koper itu milik Didik, namun ditemukan di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Sejumlah narkoba disita sebagai barang bukti.
“Barang bukti sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram),” ujarnya.
“Aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, ketamin 5 gram,” tambahnya.
Dicopot
AKBP Didik sebelumnya dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), dilansir Antara.
Menurut Kholid, Didik kini sedang diperiksa di Mabes Polri.
Terancam Pidana Seumur Hidup

Eks Kapolres Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2). Didik, kata Isir, dijerat dengan pasal berlapis.
“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutur Isir.
Hukuman untuk pasal tersebut beragam. Paling lama penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.
2 Polisi Terlibat Kasus Narkoba AKBP Didik

Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ikut menyeret dua polisi lainnya, yakni Bripka IR alias Karol dan AKP ML atau Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima. Selain itu istri dari Bripka IR, berinisial AN, namanya juga turut disebut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
Adapun kasus ini terungkap dari tertangkapnya asisten rumah tangga (ART) Bripka IR dan AN. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR.
“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” ujar Isir.
Kasus ini dikembangkan hingga mengarah kepada AKP ML. Ia terlibat dalam peredaran sabu yang ditemukan di rumahg Bripka IR.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan. Selanjutnya, Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” tuturnya.
Penyidik juga menemukan barang bukti narkoba saat menangkap AKP ML. Dari sanalah diketahui AKBP Didik terlibat.
“Pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Isir.
Isir menyebut tiga oknum Polri itu sebagai tersangka. Namun ia belum merinci pasal yang menjerat mereka.
Bandar Berinisial E Diburu Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkap seorang bandar narkoba berinisial E tengah diburu terkait kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Didik dalam kasus narkoba ini terungkap usai eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi buka suara soal sabu yang dimilikinya. Menurutnya Isir, narkoba itu didapat dari seorang bandar berinisial E, ia lalu memberikannya kepada Didik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
Isir bilang tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Adapun AKBP Didik diketahui telah terlibat dalam kasus narkoba sejak tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu ya. Namun itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi jaringan oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya.
Saat ini penyidik tengah memburu bandar berinisial E itu. Identitasnya sudah diketahui.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia