Kemenhub batasi angkutan barang saat arus mudik Lebaran

KEMENTERIAN Perhubungan membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keselamatan perjalanan pemudik sekaligus memastikan lalu lintas tetap terkendali pada masa puncak pergerakan.

Advertisements

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan dan kelancaran arus kendaraan pada momen tersebut. “Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” kata Dudy dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. SKB itu diteken oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Menurut Dudy, pembatasan selama 16 hari itu bukan tanpa alasan. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepadatan dan angka kecelakaan pada musim Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta menggunakan hasil pemodelan lalu lintas bersama berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Advertisements

Data Korlantas Polri menunjukkan, pada 2024 terdapat 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Pada periode yang sama, truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal mencapai 6.390 orang.

Meski demikian, Dudy memastikan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas dunia usaha. Pemerintah, kata dia, berupaya mencari titik temu agar arus mudik tetap lancar tanpa mengorbankan distribusi logistik.

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” kata dia.

Ia menambahkan, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak langsung pada penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan meningkatnya risiko kemacetan. Tanpa pengaturan, kepadatan parah berpotensi terjadi dan justru memicu kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang.

Kemenhub telah mengumumkan kebijakan tersebut jauh hari agar pelaku usaha angkutan barang dapat menyesuaikan jadwal pengiriman. Para pengusaha diimbau merancang distribusi logistik secara matang dan menuntaskan pengiriman sebelum 13 Maret 2026.

Di sisi lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diminta mempersiapkan diri, termasuk mengantisipasi kondisi cuaca yang berpotensi berubah-ubah. Dudy mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan memantau informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Masalah Whoosh Setelah Utang Ditanggung APBN

Advertisements