
MANTAN Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya, Ajun Komisaris Malaungi, untuk meminta uang kepada bandar narkoba bernama Ko Erwin. Hal ini ia sampaikan dalam surat pernyataan yang dibacakan kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, usai menghadiri sidang etik di Mabes Polri.
“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” kata Rofiq, membacakan kutipan pernyataan Didik dalam suratnya, di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Di dalam surat itu, Didik juga menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta dan memerintahkan Maulangi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk dengan orang bernama Ko Erwin. “Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” tutur Rofiq.
Poin selanjutnya dalam surat keterangan yang ditulis pada 18 Februari 2026 itu kembali menegaskan bahwa Didik tidak pernah mengenal, bertemu, dan bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang bernama Ko Erwin.
Ia juga mengklaim, barang bukti narkotik dan psikotropika yang terdapat di dalam koper putih yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik dia pribadi. “Tidak ada hubungannya dengan Malaungi,” ujarnya.
Berdasarkan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri hari ini, Didik dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Ia ditetapkan bersalah atas dugaan penyalahgunaan narkotik dan melakukan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pada persidangan kali ini Didik terbukti melakukan pelanggaran etik. Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba yang berada di wilayah Bima Kota. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat III Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap.
“Total uang tersebut Didik dapat dari dua bandar yang berbeda. Sebanyak Rp 1,8 miliar ia dapatkan dari Boy dan Rp 1 miliar lainnya ia dapatkan dari Erwin,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Didik juga melanggar pasal lain di Perpol Nomor 7 Tahun 2002 yakni pasal 10 ayat 1 huruf d dan f; pasal 13 huruf d, e, dan f bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Pilihan Editor: Asal-usul Terungkapnya Narkoba Kapolres Bima Kota
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia