
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor baru yakni 10 persen bagi seluruh negara. Pengumuman itu menyusul keputusan dari Mahkamah Agung atau lembaga pengadilan tertinggi negara tersebut yang menyatakan penggunaan undang-undang sebagai landasan penerapan tarif resiprokal sebelumnya melewati kewenangan presiden.
Berdasarkan rilis resmi Gedung Putih, tarif baru bagi barang-barang yang masuk ke AS ini akan berlaku sementara atau dalam jangka waktu 150 hari dan mulai diterapkan pada 24 Februari 2026 waktu setempat. Meski demikian, dalam rilis itu disebutkan bahwa tarif impor akan terus menjadi andalan bagi Trump untuk melindungi bisnis dan pekerja Amerika.
“Keputusan Mahkamah Agung yang mengecewakan hari ini tidak akan menyurutkan upaya Presiden untuk membentuk kembali sistem perdagangan global yang telah lama menyimpang dan merusak keamanan ekonomi dan nasional negara, serta berkontribusi pada masalah pembayaran internasional yang mendasar” demikian kutipan lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada 20 Februari 2026.
Rilis tersebut juga menyatakan bahwa sejak hari pertama Trump menjabat, presiden dari Partai Republik itu telah menantang aturan perdagangan yang dianggap tak seimbang dan merugikan AS. Kebijakan tarif resiprokal membuat mitra dagang utama AS yang mencakup lebih dari setengah PDB global telah menyetujui kesepakatan perdagangan dan investasi bersejarah untuk membuka pasar baru bagi ekspor dari negara tersebut.
Gedung Putih juga menjelaskan soal kelanjutan perjanjian perdagangan timbal balik yang sudah ditandatangani alias Agreement on Reciprocal Trade (ART). Secara khusus, Amerika Serikat akan terus menghormati ART yang secara hukum mengikat.
Amerika juga mengharapkan komitmen yang sama dari mitra dagangnya. “Meskipun otoritas hukum domestik untuk memberlakukan tarif di masa depan akan berubah, arah kebijakan Amerika Serikat (mengembalikan produksi domestik dan memperluas akses pasar di luar negeri melalui kombinasi tarif dan kesepakatan) tidak akan berubah.”
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika menetapkan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional alias International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) telah melampaui kewenangan presiden. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.
Pilihan Editor: Siapa Untung Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia