Brimob aniaya siswa MTs, Amnesty: pelanggaran HAM berat

AMNESTY International Indonesia mengecam penganiayaan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) MS, terhadap siswa Mts bernama Arianto Tawakal. Bripda MS diduga memukul remaja 14 tahun itu menggunakan helm hingga tewas.

Advertisements

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus penganiayaan terhadap Arianto merupakan pembunuhan di luar hukum oleh anggota polisi. “Dan itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Usman mengatakan langkah polisi yang sempat mengaitkan Arianto dengan aksi balap liar merusak kepercayaan publik. Menurut Usman, pola serupa juga terjadi dalam kasus pembunuhan Gamma Rizkynata Oktavandy. Pelajar itu meninggal dunia akibat penembakan oleh anggota Polda Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin, di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. “Cara menutup-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi,” ujar dia.

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang diduga sedang memantau balapan liar saat AT melintas menggunakan motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Bripda MS diduga memukul korban dengan menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, korban meninggal saat mendapat pertolongan.

Advertisements

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. “Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut Rositah, Bripda MS akan menjalani proses hukuman pidana sekaligus etik. Rositah mengatakan apabila terbukti maka Bripda MS berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Adapun Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto mengatakan pelaku akan disanksi tegas. Dia menyampaikan bela sungkawa terhadap kematian korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya.

Pilihan Editor: Slogan Kosong Reformasi Polri

Advertisements