2026-04-04

Polisi tangkap buron perdagangan orang Kamboja di Bali

POLISI menangkap buron Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Rifaldo merupakan pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja.

Advertisements

Penangkapan Rifaldo dilakukan oleh tim yang terdiri dari personel Sekretariat National Central Bureau atau Set NCB Interpol Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh kami tangkap pada Sabtu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Kepala Bagian Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama melalui keterangan tertulis dikutip pada Ahad, 22 Februari 2026.

Ricky mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima oleh NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila. Pada Jumat, 20 Februari 2026, Rifaldo diduga hendak melintas dari Kamboja menuju Filipina. Lalu, melanjutkan perjalanannya ke Bali.

Advertisements

Dalam kasus ini, Rifaldo memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi kepada calon korbannya. Namun, realitanya korban justru mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah mengajukan penerbitan status Red Notice kepada Rifaldo yang jaringannya yakni SME dan RFP sejak akhir 2025. Sindikat itu diduga mengirim ratusan warga negara Indonesia atau WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan di industri penipuan daring atau online scam.

“Ya, penerbitan red notice masih diproses,” ujar Iman kepada Tempo di kantornya pada Selasa, 20 Januari 2026.

Selain melakukan perdagangan orang, Iman mengatakan sindikat ini juga diduga terlibat dalam industri penipuan daring atau online scam serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Target penipuan mereka merupakan WNI.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Abdul Rahim mengatakan ketiganya merekrut ratusan WNI untuk bekerja ke Kamboja dengan cara mengiklankan lowongan kerja di media sosial. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi dan persyaratan yang mudah.

“Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk operator perusahaan, yang pasti tidak disampaikan kalau bekerja di perusahaan online scam,” ujarnya.

Pilihan editor: Bagaimana Mekanisme Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Advertisements