
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan terus bertumbuh hingga akhir 2025. Per Desember tahun lalu, total dana yang dikelola mencapai Rp 180,72 triliun, naik dari posisi Desember 2024 sebesar Rp 171,65 triliun. Kenaikan itu turut mendorong peningkatan nilai manfaat hasil pengembangan dana haji menjadi Rp 12,09 triliun.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan dana setoran awal jemaah tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar pengelolaan investasi. “Pengembangan nilai manfaat kami arahkan untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau dan berkeadilan bagi jemaah,” ujarnya dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu sore, 21 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kontribusi hasil investasi kini menutup sekitar 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara 62 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah. Skema tersebut dinilai membantu menahan lonjakan ongkos haji di tengah tekanan global.
Tahun ini, pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta, turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 54,19 juta, sedangkan Rp 33,21 juta per jemaah ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Zaky menambahkan, instrumen investasi yang dipilih relatif konservatif, seperti sukuk dan penempatan pada perbankan syariah, untuk menjaga stabilitas imbal hasil sekaligus meminimalkan risiko.
“Prinsipnya kehati-hatian. Setiap rupiah harus memberi dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem haji,” katanya.
Di sisi lain, antrean jemaah haji Indonesia masih panjang. BPKH mencatat sekitar 5,5 juta calon jemaah masuk daftar tunggu dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun.
Zaky mengatakan kondisi ini berkaitan dengan pembatasan kuota yang ditetapkan sebesar 1:1.000 dari jumlah penduduk, sesuai ketentuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia memperoleh sekitar 221 ribu kuota haji setiap tahun.
Berdasarkan profil pendaftar, kelompok usia 0–40 tahun mencapai 24,28 persen dari total antrean. Dari sisi gender, perempuan mendominasi dengan 54,5 persen. Sementara itu, latar belakang pekerjaan didominasi petani dan pengusaha sebesar 36,14 persen, disusul karyawan swasta 24,72 persen, ibu rumah tangga 24 persen, serta pegawai negeri sipil 15,14 persen.
Menurut Zaky, model antrean dengan nomor porsi seperti yang diterapkan Indonesia dan Malaysia menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain. Beberapa negara memilih sistem undian, namun skema antrean dinilai lebih mampu menghimpun dana dan mengelolanya secara produktif.
Melalui forum BPKH Connect, juga mendorong peningkatan literasi publik terkait pengelolaan dana haji. Transparansi dan komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jangka panjang.
Pilihan Editor: Upaya Mencegah Kematian Jemaah Haji Akibat Penyakit Komorbid
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia