Pemerintah bantah seluruh produk AS bebas sertifikasi halal

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pembebasan persyaratan pelabelan dan sertifikasi halal tidak diberlakukan untuk seluruh produk Amerika Serikat. Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan sertifikasi halal tetap diberlakukan untuk produk makanan dan minuman.

Advertisements

Pilihan editor: Peran Kerabat Prabowo Mengegolkan RUU PRT

“Makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal,” kata Haryo melalui keterangan tertulis pada Ahad, 22 Februari 2026. Pemberian label halal ini, tutur Haryo, dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Adapun pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Advertisements

Salah satu kesepakatannya menyangkut pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Di sisi lain, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas halal nasional untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan.

Haryo Limanseto berujar, produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, praktik manufaktur yang baik alias good manufacturing practice, serta informasi detail konten produk. Menurut dia, hal ini guna memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Haryo berujar, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama mutual recognition agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Negeri Abang Sam. Kata Haryo, kerja sama tersebut memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tutur Haryo.

Pilihan editor: BGN: Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur

Advertisements