Kata pemerintah soal kewajiban RI impor pakaian bekas AS

KEMENTERIAN Koordinator Perekonomian membantah pemerintah Indonesia mengizinkan impor pakaian bekas asal Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal.

“Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC),” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.

Advertisements

Adapun kewajiban Indonesia mengizinkan impor pakaian yang telah dicacah atau SWC tertuang dalam Pasal 2.8: Worn Clothing yang termaktub dalam dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART).Pasal tersebut mewajibkan Indonesia mengizinkan importasi pakaian cacah dari Amerika Serikat untuk mendukung perdagangan dan sirkularitas industri pakaian daur ulang Amerika Serikat.Menanggapi klausul itu, Haryo menjelaskan pakaian impor yang dimaksud adalah pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar atau produk thrifting. Menurut Haryo, pakaian cacah itu diimpor sebagai kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang. Haryo memastikan pakaian cacah itu tidak akan masuk ke pasar sebagian bekas. Sebab pemerintah telah memastikan terdapat industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC sebagai bahan baku produksi.Adapun kesepakatan perjanjian dagang resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) ini merupakan tindak lanjut dari perundingan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait dengan tarif resiprokal. Sebelumnya, Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal kepada negara lain termasuk Indonesia yang menyebabkan defisit perdagangan. Adapun Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.Pemerintah Indonesia kemudian melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat hingga akhirnya mendapatkan penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Penurunan tarif itu tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyatakan pemerintah AS dan RI akan segera membahas dan memfinalisasi dokumen perjanjian.Perjanjian ART kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2025. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara dengan berkonsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi selesai dilakukan.

Pemerintah Indonesia menyatakan perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Namun tak salam setelah Indonesia menandatangani perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara. Tak lama kemudian, tarif tersebut dinaikkan menjadi 15 persen.

Advertisements

Pilihan Editor: Siapa Untung Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

Advertisements