Airlangga: Perjanjian dagang dengan AS tetap berproses

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berproses, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court of the United States yang membatalkan kebijakan tarif global Amerika Serikat.

Advertisements

“Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga dikutip dari Youtube resmi Sekretariat Presiden, Ahad, 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut antara lain meminta pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tarif yang telah dipungut kepada masing-masing korporasi. Namun, menurut Airlangga, perjanjian Perdagangan Resiprokal yang telah diteken kedua negara memiliki mekanisme tersendiri dan tidak serta-merta gugur oleh putusan tersebut.

Airlangga menyebut sesuai ketentuan, perjanjian akan berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan. Dalam rentang waktu itu, masing-masing pihak perlu melakukan konsultasi dengan institusi terkait di dalam negeri.

Advertisements

Di pihak Amerika Serikat, proses tersebut dimungkinkan melibatkan Kongres atau Senat, sedangkan di Indonesia pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia juga menyinggung kebijakan tarif 10 persen yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS. Menurut dia, tarif 10 persen tersebut hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu berakhir, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubah kebijakan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dari komunikasi tersebut diperoleh informasi bahwa pemerintah AS akan mengambil keputusan di tingkat kabinet terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan sebelumnya tetap dipertahankan, meskipun terdapat kebijakan tarif global 10 persen bagi negara lain. Sejumlah fasilitas tarif 0 persen tersebut, antara lain untuk produk agrikultur seperti kopi dan kakao, disebut telah diatur dalam executive order tersendiri.

Selain komoditas agrikultur, fasilitas tarif 0 persen juga berlaku dalam rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta produk foodware. Pemerintah masih menunggu perkembangan dalam periode 60 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.

Ihwal skema ART berbasis kuota, pembahasannya masih berlangsung dalam periode tersebut. Saat ini, menurut Airlangga, pemerintah AS masih memusatkan perhatian pada penanganan tarif global terhadap seluruh negara.

Ia berujar akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani ART dan yang belum. Untuk barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, tarif yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku hingga implementasi penuh perjanjian. Sejumlah komoditas seperti daging telah dikenai tarif 0 persen, sementara kedelai dan beberapa produk lain berada pada kisaran 5 persen.

Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta jajaran pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario, termasuk mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pilihan Editor: Siapa Untung Perjanjian Dagang Amerika-Indonesia

Advertisements