
KEPALA Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyampaikan berkas pidana milik Brigadir Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi: LP/B/32/II/ 2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
“Jadi saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,” kata Johnny kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kepolisian Resor Tual sebelumnya telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa madrasah tsanawiyah Arianto Tawakal tewas. Sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI atau KKEP Polri pada Senin, 23 Februari 2026 juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas Bripda MS.
Johnny menyebut, atas perbuatannya, Bripda MS disangkakan pasal berlapis. Ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Atas beleid tersebut, Bripda MS terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Saat ini, Johnny melanjutkan, upaya kelengkapan formil dan materiil dalam perkara ini masih dilakukan. “Sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tutur dia.
Pada saat kejadian, Bripda Mesias Siahaya yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor memantau balapan liar di Kota Tual. Saat itu, Arianto Tawakal atau AT membonceng kakaknya, NK, dan melintas menggunakan sepeda motor.
Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kekerasan tersebut, AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan. Petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, nyawa AT tidak tertolong dan siang harinya pelajar tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Pilihan editor: Hukuman Berat Bagi Residivis dalam KUHP Baru
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia