Polemik beasiswa LPDP ‘cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan’ – pembangkangan, penghinaan atau kegagalan sistemik?

Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang melibatkan alumninya berinisial DS berbuntut hukuman pengembalian uang biaya studi sampai perburuan penerima yang “kabur”.

Advertisements

DS adalah alumni dari Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan S2 mengambil jurusan sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.

Ia telah menuntaskan masa pengabdian sebagaimana kontrak penerima LPDP.

Menurut ketentuannya, setiap penerima LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama lima tahun–dalam aturan terbaru pengabdian hanya dua kali masa studi (2N).

Advertisements

Mengutip Harian Kompas, DS telah menuntaskan masa pengabdiannya pada 2017 – 2023. Selama periode tersebut, DS menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir hingga terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.

DS menjadi sorotan karena membagikan sebuah konten kontroversial di Instagram dan Threads miliknya. Ia membuat vlog unboxing paket paspor dan dokumen anak keduanya yang resmi jadi warga negara Inggris. Dalam bahasa kekinian disebut flexing.

Saat itu, ia menyebut kelak anak-anaknya akan diupayakan punya status kewarganegaraan asing.

I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” katanya.

Unggahan ini menuai komentar miring karena konten DS dituding menghina dan merendahkan negara yang sudah membiayai dirinya kuliah.

DS sempat minta maaf atas konten tersebut.

“Dengan ini saya menampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” katanya dalam satu unggahan di Instagram.

Beberapa akun yang berusaha berada di sisi DS menyebut ibu dari dua anak ini sebagai “Ibu yang memperjuangkan kehidupan anaknya”.

Tapi pernyataan maaf ini tidak mampu meredam konten yang semakin viral.

Warganet kemudian menelisik suami DS yaitu AI—penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Ia disanksi mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya.

Masuk daftar hitam dan dihukum mengembalikan dana beasiswa

“Jadi, Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia (AI) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya, Senin (23/02).

Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP menjaga etika. Ia menegaskan, dana LPDP berasal dari pajak dan pembiayaan negara yang bertujuan membangun kapasitas manusia Indonesia.

“Ya kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah,” tambah Purbaya.

Selain itu, Purbaya juga mengingatkan akan memasukkan nama alumni LPDP tersebut ke daftar hitam sehingga tidak dapat berkarier di instansi milik negara.

AI menjadi bagian dari 44 alumni penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian. Puluhan alumni ini masih berada di luar negeri, menurut data yang diungkap Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPKKemenkeu).

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee (penerima beasiswa), dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto disitir dari Detik, Senin (23/02).

Parlemen dorong evaluasi dan perketat penerima beasiswa

Sejumlah anggota DPR mendorong evaluasi hingga pengetatan proses seleksi LPDP.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta agar LPDP melakukan evaluasi menyeluruh bagi penerima beasiswa.

“Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini,” kata Lalu, Senin (23/02).

Merespons kasus DS, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini kecewa. Semestinya, kata dia, para penerima LPDP menjadi duta bangsa di negara tujuan, serta memperkenalkan apa yang ia sebut “adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia”.

“Evaluasi total, perbaiki rekrutmen, perbaiki tujuan, dan keterbukaan akses pemerataan seperti di daerah 3T, pondok pesantren, tentu harus diberikan kesempatan untuk mengikuti beasiswa LPDP ini agar beasiswa ini tidak terkesan hanya untuk golongan tertentu,” kata Lalu.

Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly mendorong seleksi ketat terhadap penerima beasiswa LPDP. Menurut Andi, seleksi beasiswa LPDP tidak hanya melihat nilai saja, melainkan harus melihat rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi calon penerima.

Andi mengingatkan para penerima beasiswa LPDP bahwa program yang mereka rasakan berasal dari uang rakyat.

“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” katanya seperti dikutip Kompas.com.

Dinamika di media sosial

Sampai Selasa (24/02), perbicangan beasiswa LPDP berdasarkan kasus DS, belum surut di media sosial, bahkan terus melebar.

Ada akun di X yang berceloteh kalau “menyesal jadi WNI, itu karena jagoannya kalah pada pemilu lalu”.

Ada pula akun-akun dengan pengikut minor saling latah minta LPDP dihapus, dan anggarannya dialihkan ke Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa cuitan lama dari para pesohor di media sosial juga kembali bersirkulasi. Histori mereka bicara tentang alasan penerima beasiswa LPDP yang memilih tinggal di luar negeri karena memang memperoleh penghidupan lebih baik.

Akun lainnya menyoroti hukuman dari pemerintah yang memasukkan penerima beasiswa LPDP dalam daftar hitam. Ia menyandingkan dengan koruptor yang mendapat tempat sebagai pejabat.

“Galaknya jangan pilih-pilih. Harus adil,” tulis sebuah akun.

Apa kata penerima beasiswa LPDP?

Penerima beasiswa LPDP yang saat ini sedang menyelesaikan S3 di Universitas Sheffield di Inggris, Setiamurti Rahardjo mengaku tak terkejut dengan kasus DS.

“Berita tentang anak LPDP dirujak itu sudah berkali-kali,” kata perempuan yang akrab disapa Tia. Istilah ‘dirujak’ merujuk pada kiasan dunia komika di mana seseorang menjadi target kritik dan olok-olokan secara bertubi-tubi.

Dalam kasus DS, kata Tia, kecaman dan kemarahan yang datang lebih karena adanya unsur merendahkan dalam konten DS. “Bukan [karena] ketidaksanggupan LPDP untuk mengawasi awardee-nya,” katanya.

Persoalan klasik tentang alumni beasiswa LPDP yang tidak pulang langsung ke Indonesia untuk menepati kontrak pengabdiannya juga hal wajar. Soalnya tiap individu urusannya macam-macam, misalnya rencana lanjut kuliah, magang, masalah ekonomi, asmara atau keluarga.

“Biasanya wujudnya adalah penundaan pengabdian,” katanya. “Tapi jangan kabur [melanggar kontrak pengabdian]”.

Saat ini yang ia khawatirkan kasus DS “digoreng” yang didorong ke arah penghapusan LPDP. Menurutnya, kasus DS semestinya menjadi momentum koreksi dan masukan kepada LPDP.

Jika LPDP dikritik hanya meloloskan kalangan tertentu, maka LPDP harus memperluas jangkauan.

“Jangan minta [LPDP], minta pajak rakyatnya dipakai melebarkan LPDP bikin jenis beasiswa yang lain… Jangan ditutup, nanti pindah ke MBG lagi,” katanya.

Ia mengamati selama empat tahun terakhir, LPDP melakukan banyak perubahan termasuk “merekrut saudara-saudara kita di area Indonesia Timur yang sulit terjangkau”. “LPDP ini konsepnya sudah sangat bagus,” katanya.

Pemburuan alumni LPDP

Di tengah kegaduhan kasus DPS muncul akun Instagram @LPDP.Watchdog.

Akun di Instagram ini mendedikasikan diri sebagai pemburu alumni penerima LPDP “yang memutuskan untuk berkarir di luar negeri sebelum kewajiban pengadian 2N+1nya tuntas”.

Dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, pemegang akun @LPDP.Watchdog mengatakan perburuan ini dilatarbelakangi LPDP yang dituding lemah dalam menindak penerima beasiswa yang ingkar pada kontrak pengabdian.

“Banyak yang sepertinya berhasil mengelabui LPDP seperti kasus AI suami DS,” tulis akun ini.

Gol dari perburuan ini, tulis admin, “agar kontribusi para awardee LPDP menjadi transparan, dapat dilihat dan dinilai publik dikarenakan LPDP seperti tidak mewajibkan pengabdian dalam bentuk apapun asalkan secara fisik berada di Indonesia”.

Sebagian warganet mengapresiasi langkah dari LPDP Watchdog, tapi ada juga mempertanyakan perannya yang dikhawatirkan berujung pada “vigilante” – istilah penghakiman di luar sistem yang berlaku.

Gita Putri Damayana ikut meramaikan perbincangan ini.

Pemilik akun X @gitaputrid menilai reaksi kemarahan warganet terhadap DS, tapi kalau sudah ada akun untuk perburuan “eskalasinya itu sudah nggak organik lagi”.

“Jadi persekusi jadinya,” kata Gita saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/01).

Membentuk gerakan perburuan justru mengingatkannya pada situasi ekstrem, misalnya perburuan FPI—organisasi yang sudah dilarang di Indonesia—merazia restoran kedai pada bulan Ramadhan.

“Bahwa konteksnya jadi rakyat berburu rakyat, bukan rakyat bantu rakyat lagi dengan LPDP watch ini,” kata Gita.

Kata mahasiswa yang sedang menempuh S3 di Universitas Nasional Australia, semestinya kasus DS menjadi masukan bagi perbaikan sistem di LPDP.

Baca juga:

  • Beasiswa LPDP: Mengapa proses seleksi ‘bias agama’ dan terjadi berulang kali?
  • Student loan: Apa itu pinjaman pendidikan dan mungkinkah diterapkan di Indonesia?
  • Beasiswa Otsus Papua: Mahasiswa dikirim ke luar negeri, tapi terancam putus kuliah dan dideportasi

Di sisi lain, pemegang akun LPDP Watchdog membantah dengan menyebut dirinya “bukan wadah persekusi, tapi sebagai wadah transparansi”.

“Bagi para awardee yang merasa tidak ingkar seharusnya jangan takut dan panik. Berbanggalah dengan kontribusi nyata pada masyarakat Indonesia,” tulis akun LPDP Watchdog.

Ia melanjutkan, ujung dari perburuan penerima beasiswa LPDP yang ingkar terhadap kontrak pengabdian adalah meminta mereka mengembalikan “seluruh komponen dana pendidikan dan living allowance, yang terbaru ada plus bunga”.

Tapi menurut Setiamurti Rahardjo alias Tia, keberadaan akun ini hanya “buang-buang energi” warganet. “[Kenapa] nggak pantau KPK saja?”, katanya.

Kata Tia, ada kemungkinan alumni penerima beasiswa LPDP yang tinggal melebihi masa berlaku di luar negeri (overstay) karena statusnya dalam “penundaan pengabdian”.

“Ketika dikasih [penundaan pengabdian] oleh LPDP, dia sudah punya agreement [kesepakatan] bahwa dia memang masih berkontribusi kepada Indonesia, meskipun tidak dari Indonesia langsung,” katanya.

Nasionalisme sempit, mengurai tafsir pengabdian

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema menilai istilah “pengabdian” dalam perjanjian beasiswa LDPDP masih terlalu umum dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda. Ia menilai pengabdian tidak semestinya dibatasi secara geografis hanya di dalam negeri.

“Kalau pengabdian hanya dilokalisasi harus ada di Indonesia, ya tentu itu sangat sempit sekali. Karena justru pengabdian sebagai warga negara, itu bisa dilakukan di luar negeri. Dan kita pengabdiannya kan bukan hanya kemanusiaan, tetapi peradaban,” katanya.

Sebuah utas di X yang ditulis @ari_ap juga mengurai makna pengabdian yang lebih luas. Menurutnya, ada banyak bentuk pengabdian yang bisa dilakukan penerima beasiswa.

LPDP pun sudah mengatur masa pengabdian dua kali masa studi (2N) bisa dilakukan di luar negeri. Tapi syarat dan ketentuan berlaku.

Misalnya alumni yang berlatar belakang ASN/TNI/Polri yang memang ditugaskan bekerja di luar negeri. Lainnya, alumni yang memang ditugaskan pemerintah di luar negeri.

Pandangan ini menyoroti persoalan mendasar dalam kebijakan beasiswa negara: bagaimana mengukur kontribusi penerima setelah lulus. Selama ini, kewajiban kembali dan bekerja di Indonesia kerap dipandang sebagai indikator utama nasionalisme penerima beasiswa negara.

Selain itu, Doni Koesoema juga membedah polemik beasiswa LDPD ini lebih luas pada makna kewarganegaraan, nasionalisme, diaspora hingga tanggung jawab negara dalam menyediakan ekosistem bagi lulusan penerima beasiswa.

Kata Doni, pilihan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang tak selalu berkorelasi dengan rasa cinta terhadap negara asal. Ia mengkritik pandangan yang menilai seseorang tidak nasionalis hanya karena memilih bekerja atau bahkan berpindah kewarganegaraan.

Menurutnya, dalam era globalisasi, kontribusi seseorang terhadap kemanusiaan dan ilmu pengetahuan justru dapat menjadi bentuk pengabdian lebih luas dibanding sekadar bekerja di dalam negeri.

“Dia justru berkarya [di luar negeri] mengharumkan nama Indonesia karena nilai-nilai [karya] kemanusiaannya,” katanya.

Doni menyebut banyak ilmuwan Indonesia kesulitan kembali karena keterbatasan fasilitas penelitian, laboratorium, serta ekosistem kolaborasi internasional di dalam negeri.

Doni mencontohkan seorang mantan muridnya yang kini menjadi astronom dengan pengakuan internasional, tetapi tidak dapat bekerja optimal di Indonesia karena keterbatasan fasilitas.

Fenomena ini dikenal sebagai brain drain, yaitu keluarnya sumber daya manusia berkualitas tinggi ke luar negeri. Konsekuensi dari kegagalan sistem domestik, bukan kesalahan individu.

“Mereka pintar, cerdas. Kemungkinan tidak bisa balik ke Indonesia karena tidak difasilitasi di sini dengan kapasitas mereka yang mungkin sudah global… Kita harus bercermin,” katanya.

Sebagai refleksi historis, Doni juga menyinggung nasib eksil yang semula dikirim belajar ke luar negeri pada masa lalu, namun tak dapat kembali karena situasi politik.

Ia menilai negara seharusnya belajar dari pengalaman tersebut agar tidak kembali “kehilangan” generasi terbaiknya.

PR besar

Dari perspektif kebijakan publik, kata Doni, perdebatan beasiswa LPDP sebenarnya mencerminkan persoalan lebih besar:

  • Memastikan investasi pendidikan negara memberi manfaat optimal.
  • Mencegah brain drain tanpa membatasi kebebasan individu.
  • Membangun ekosistem riset domestik yang kompetitif.
  • Memperluas akses pendidikan bagi kelompok marginal.

Doni menilai jawaban atas persoalan tersebut tidak cukup dengan pendekatan administratif atau sanksi, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang tentang nasionalisme dan peran negara.

“PR besarnya itu filosofis,” katanya, sambil melanjutkan, “Apa arti mencintai Indonesia?”

Ia mengajukan pertanyaan menantang:

Apakah mencintai Indonesia itu harus bekerja di Indonesia? Terus terjebak lingkungan yang enggak bagus, menjadi orang-orang yang korup, enggak bisa mengembangkan ilmunya, semuanya manipulasi, atau mencintai Indonesia itu adalah orang yang berjasa bagi umat manusia, kemanusiaan, dan peradaban?

Beranjak pada Pancasila, kata Doni, nilai-nilainya saat diimplementasikan oleh orang Indonesia di manapun, apapun posisinya, “dia itulah yang mencerminkan ke-Indonesiaan”.

  • ‘Disuruh menyanyi lagu wajib’: Kemenkeu benahi prosedur penerimaan beasiswa LPDP
  • Polemik kerja paruh waktu ITB bagi penerima beasiswa keringanan UKT – ‘Kami masih waswas, kami akan mengawal kebijakan ini sampai tuntas’
  • Ratusan mahasiswa Papua terancam putus kuliah akibat beasiswa Otsus mandek
Advertisements