
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan tersangka bandar narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin. Ia masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga menjadi pemasok narkoba mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengejaran Ko Erwin yang sebelumnya ditangani Polda Nusa Tenggara Barat kini diambil alih Bareskrim. “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Adapun status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin adalah pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Eko menuturkan surat keterangan itu turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal Ko Erwin untuk diawasi. Kemudian, ada pula keterangan ciri fisik Ko Erwin di dalamnya. “Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 centimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” tutur dia.
Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Nama Ko Erwin turut muncul dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkotika, ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Pilihan editor: Modus Eks Kapolres Bima Bermain Mata dengan Bandar Narkoba
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia