Delpedro Marhaen cs dituntut 2 tahun penjara

TERDAKWA peristiwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga orang lainnya, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisements

Jaksa meminta majelis hakim memutus bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam pasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa meminta agar masa penjara para terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani di rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, jaksa penuntut juga meminta agar mereka segera ditahan di rutan. Saat ini, Delpedro dkk sedang berstatus tahanan kota.

Advertisements

Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.

Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan editor: Pidana Anyar untuk Aktivis

Advertisements