
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB membawa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dan lima tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Bareskrim akan memeriksa enam tersangka itu setelah penangkapan bandar narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Keenam tersangka tiba di Bareskrim pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Mereka langsung diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Pemeriksaan di Bareskrim untuk mengkonfrontasi masing-masing kesaksian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso di Markas Besar Polri, Jumat.
Selain Malaungi, enam tersangka yang dibawa ke Bareskrim yakni Bripda Irfan alias Karol, Herman, Yusril Isa Mahendra, Anita, dan Ais Setiawati. Adapun Ais merupakan tangan kanan sekaligus bendahara dari bandar narkoba Ko Erwin.
Polisi hendak mencocokkan keterangan keenam tersangka dengan bandar yang baru ditangkap. Bandar narkoba Ko Erwin tiba terlebih dahulu di Bareskrim pada Jumat pagi.
Erwin ditangkap dalam dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba. Namun Eko belum mau mengungkap detailnya.
Sebelumnya Ko Erwin masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yang tertuang dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin adalah pria Warga Negara Indonesia, kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Nama Ko Erwin turut muncul dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkotika, ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Pilihan editor: Mengapa Polisi Kerap Terseret Kasus Narkoba
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia