
BUPATI Pekalongan Fadia A. Rafiq (FAR) tidak memahami hukum karena berlatar belakang musisi. Pengakuan tersebut Fadia sampaikan saat diperiksa penyidik KPK setelah ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh Saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Asep mengatakan, Fadia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sedangkan Faida, kata Asep, lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. “Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan,” ucapnya.
Menurut Asep, perbuatan Fadia sebagai kepala daerah bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih, Faida merupakan penyelenggara negara dan telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan 2011-2025. “Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” kata Asep.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Peran Fadia dalam kasus ini adalah sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut dibangun Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS).
Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.
“Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep.
Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MAS) sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA (MHN) sebesar Rp 2,5 miliar, orang kepercayaan bupati Rul Bayatun (RUL) sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Keluarga Bupati Pekalongan Dapat Rp 19 M dari Proyek PBJ
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia