Mantan suami istri di Tangerang saling lapor KDRT ke polisi

PEREMPUAN berinisial MS, 38 tahun diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, REM di Tangerang Selatan. Ironisnya, MS malah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang juga saling lapor tersebut.

Advertisements

MS menjelaskan telah menikahi REM pada 2021 lalu. Saat itu, REM mengaku seorang anggota polisi berpangkat komisaris. “Waktu dari pacaran memang ngaku ke keluarga besar seorang polisi berpangkat komisaris dengan melati satu,” kata M adik dari korban MS saat kepada Tempo pada Rabu 4 Maret 2026.

Menurut M, setelah keluarga mengetahui bahwa REM bukanlah seorang polisi melainkan hanya membantu polisi, hal itu tidak pernah dipersoalkan. Keluarga pun menerima REM dengan apa adanya. Saat memiliki seorang anak, REM sempat akan digugat karena melakukan KDRT terhadap istrinya. Tapi, masalah itu selesai dengan damai karena MS memaafkan suaminya.

Tidak berselang lama REM kembali berulah. MS kembali mendapat perlakuan KDRT untuk kesekian kalinya. “Yang kedua ini paling parah. Bibir pecah, muka, dan bagian tangan banyak lebam,” ujarnya.

Advertisements

Ironisnya saat itu MS malah dilaporkan oleh REM ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus serupa. M, adik dari MS, menceritakan peristiwa ini bermula saat pihak keluarga melaporkan dugaan KDRT yang dialami MS ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur, tertanggal 17 April 2023. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suaminya. “Setibanya di Polsek Ciputat Timur, MS buat laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami tanggal 17 April 2023,” katanya.

Namun, sehari setelah laporan itu dibuat, tepatnya pada 18 April 2023, mantan suami MS mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan, atas dugaan yang sama. Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, MS justru dituduh balik melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya.

Adik korban menilai laporan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta. Setelah proses berjalan lebih dari dua tahun, pada 6 Oktober 2025, penyidik menetapkan korban sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya.

Keluarga mengaku tidak memahami dasar dan bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersebut. Padahal MS selalu bersikap kooperatif untuk diperiksa oleh penyidik dan memberikan keterangan klarifikasi.

“Tapi penyidik tanpa saya pahami, apa alasan dan bukti yang kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Karena melihat adanya kejanggalan dan mencurigai dua alat bukti cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” terangnya.

Selain penetapan tersangka, keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Tangerang Selatan. Pada Kamis 5 Februari 2026, korban mengaku mendapat pesan singkat dari anggota PPA saat sedang menghadiri rapat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Malam harinya, sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di kawasan Ciputat. Keluarga menyebut kedatangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun penunjukan surat tugas. Mereka juga mempersoalkan pernyataan salah satu anggota polisi yang menyebut MS sebagai tersangka dengan suara keras di hadapan warga sekitar.

“Mbak MS adalah tersangka, makanya saya ke sini,” kata M menirukan ucapan salah satu tim Opsnal PPA Polres Tangsel dengan nada kencang. “Suara itu didengar banyak orang.”

Akibat peristiwa itu, MS mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, mengingat ia sebelumnya mengklaim sebagai korban KDRT selama bertahun-tahun.

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya buntut masalah MS dan REM ada empat laporan yang masuk ke polisi. Laporan pertama oleh MS yang saat ini sudah dalam proses persidangan.

Kemudian ada tiga laporan REM, ini proses ada yang masih penyelidikan dan ada yang sudah pengiriman berkas ke kejaksaan untuk diteliti. “Untuk MS sebagai tersangka juga sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan. Namun, hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah,” kata Yudhi saat dikonfirmasi.

Yudhi juga membantah adanya intimidasi oleh PPA Polres Tangerang Selatan. Menurutnya MS sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir. Jika berdasarkan prosedur, seharusnya polisi menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun, penyidik masih mencoba persuasif dan tidak menerbitkan surat tersebut.

“Kami komunikasi dan ke rumahnya yang kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres dan dari kesepakatan tersebut kami mengikuti kemauan MS untuk hadir di Polres,” ujarnya.

Yudhi memastikan laporan yang dilayangkan MS juga sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan yang dilayangkan MS sebagai korban juga telah kita proses dan saat ini sudah di tahap persidangan,” tutur Yudi.

Pilihan editor: Mengapa Polisi Mudah Menjadi Pelaku Pemerkosaan

Advertisements