Fandi ABK Sea Dragon pikirkan banding usai divonis 5 tahun

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terseret perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton. Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Advertisements

Ketua Majelis Hakim Tiwik memimpin sidang pembacaan vonis tersebut. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai perantara dalam peredaran narkotika itu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Saat penangkapan terjadi, Fandi berada di kapal Sea Dragon sebagai ABK. Petugas kemudian menemukan hampir dua ton narkotika di atas kapal tersebut. Persidangan Fandi sempat viral ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Fandi dan lima kru kapal lainnya.

Putusan tersebut langsung memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Ibu kandung Fandi, Nirwana, yang berada di area pengunjung spontan menghampiri anaknya saat majelis masih membacakan putusan. “Allahuakbar,” kata Nirwana. Sidang sempat terhenti sejenak sebelum majelis hakim menutup persidangan.

Advertisements

Tidak hanya Nirwana, nenek Fandi, Siti Kholijah, juga terlihat histeris setelah majelis selesai membacakan putusan. Di luar ruang sidang, Nirwana mengaku tidak menyangka majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada anaknya.

Ia menilai putusan tersebut belum menghadirkan keadilan bagi keluarganya. “Saya berharap Fandi bebas. Belum ada keadilan untuk anak saya, belum ada,” kata Nirwana sambil menangis.

Nirwana juga mengklaim anaknya sempat mempertanyakan barang yang dibawa di kapal kepada kapten sebelum kasus ini terungkap. “Saya minta anak saya bebas, karena sudah berulang kali anak saya memperingatkan kapten, ‘barang apa ini, Capt?’ Kenapa juga dihukum lima tahun. Bebaskan anak saya,” ujarnya.

Ayah Fandi, Sulaiman, mengatakan keluarga akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama penasihat hukum mereka. “Putusan tadi sebenarnya saya syukuri, alhamdulillah, tetapi saya akan merundingkannya dengan penasihat hukum. Saya minta anak saya bebas, dibebaskan,” kata Sulaiman.

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. “Tanggapan kami, berdasarkan fakta persidangan, kami tidak sependapat dengan majelis hakim,” ujar Bakhtiar.

Meski demikian, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. “Memang cukup jauh dari tuntutan hukuman mati menjadi lima tahun. Kami masih pikir-pikir. Kami akan merundingkannya dengan keluarga. Apakah upaya banding dilakukan, itu akan kami putuskan dalam tujuh hari ini,” kata Bakhtiar.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Setelah sidang Fandi selesai, pengadilan membuka persidangan terhadap lima terdakwa lain yang juga merupakan kru kapal Sea Dragon. Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang tersebut hingga Jumat, 6 Maret 2026, dan Senin, 10 Maret 2026.

Pilihan Editor: DPR Minta APH Kaji Ulang Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton

Advertisements