Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan, Richard Lee, dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dokter Richard Lee ditahan usai pemeriksaan pada Jumat (6/4/2026). Dia diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIBdi Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada IDN Times, Sabtu (7/3/2026).
Lalu apa alasan Polda Metro menahan dokter Richard Lee?
1. Absen pemeriksaan malah live TikTok
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, dokter diberondong 29 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, penyidik mempertimbangkan beberapa tindakan Richard Lee yang dinilai menghambat penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
2. Dokter Richard Lee mangkir wajib lapor
Selain absen pemeriksaan, Richard Lee juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.
3. Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Polda Metro Tahan Dokter Richard Lee Kasus Perlindungan Konsumen Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Polisi Periksa Pekan Depan Dokter Richard Lee Gugat Polda Metro ke PN Jakarta Selatan
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia