Detik-detik Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya, mangkir pemeriksaan tapi live TikTok

Ringkasan Berita:

  • Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam.
  • Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
  • Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB dengan pengawalan ketat petugas.

 

JogloNesia – – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Advertisements

Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.

Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.

Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

Advertisements

Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.

Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada JogloNesia – , Jumat.

Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.

Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee.

Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.

Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

Konflik Antarsesama Dokter

Sebelumnya, Richard Lee sempat menyampaikan bahwa konflik hukum yang dihadapinya melibatkan sesama tenaga medis dan membuatnya merasa sedih.

Ia juga menegaskan seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.

“Secara pribadi saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat yang sama-sama profesional,” ujar Richard Lee dalam pernyataan sebelumnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp JogloNesia –

Advertisements