
MANTAN menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka sejak siang tadi, pukul 13.00 WIB. Saat keluar, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan kedua tangannya terborgol sembari membawa sebuah map bercorak batik pukul 18.50 WIB.
Yaqut menyandang status tersangka korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Tuduhan untuk kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.
Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pilihan Editor: Seberapa Jauh Yaqut Cholil Qoumas Terlibat Korupsi Haji
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia