
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie mengalami kekerasan itu usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta, yang rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Serangan ini mengakibatkan luka bakar pada tubuh bagian depan Andrie. “Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, 14 Maret 2026.
Andrie kini menerima perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. “Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” kata dia.
Dimas menilai serangan terhadap Andrie merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Dimas pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie dan mengungkap pelaku serta motif di baliknya. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata dia.
Pilihan Editor: Apa Temuan KPF dalam Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia