
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan komitmen perlindungan pemegang polis tercermin dari kinerja industri asuransi sepanjang tahun 2025 yang tetap stabil di tengah dinamika ekonomi.
“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 238,71 triliun atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara Sabtu, 14 Maret 2026.
Kendati total pendapatan premi mengalami penurunan sebesar 1,8 persen secara tahunan, lanjutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler mengalami peningkatan 7,8 persen, yang menunjukkan minat masyarakat terhadap pelindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Hal ini didukung peningkatan total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6 persen secara yoy menjadi 168,03 juta orang
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma juga menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utama dalam memberikan pelindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.
Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8 persen dibandingkan tahun 2024, terutama dipengaruhi penurunan klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen. Kondisi ini disebut menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.
Melihat sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini mengalami peningkatan 9,1 persen dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun pada produk perorangan maupun kumpulan.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” ucap Handojo.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Harsya Wardhana Prasetyo turut menerangkan bahwa industri asuransi jiwa terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang pruden dan terdiversifikasi.
Secara total, investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp 590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 541,55 triliun.
Diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 248,25 triliun atau 42 persen dari total investasi, investasi pada saham tercatat Rp 128,72 triliun, reksa dana Rp 74,07 triliun, sukuk korporasi Rp 53,45 triliun, dan deposito Rp 31,95 triliun.
Stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 dinilai memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti SBN, saham, dan reksa dana.
“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ucapnya.
Pilihan Editor: Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK Definitif
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia