
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengutuk aksi penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tindakan tersebut merupakan bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan Andrie Yunus, hingga peristiwa penyerangan terjadi, konsisten melakukan serangkaian advokasi kebijakan dan advokasi pembelaan HAM. “Di antaranya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” ujar Dahlia dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Serta melanggar pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Apalagi, Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998. Deklarasi itu menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan.
Selain itu, pada tahun ini, Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Tugasnya memimpin kepatuhan negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM. Kewajiban itu harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri.
“Dalam hal ini kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka.
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal. Andrie mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:37 WIB. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang pelaku menghampiri Andrie dari arah berlawanan mengendarai kendaraan roda dua, diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021. Terduga pelaku merupakan dua orang laki-laki, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang.
“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan berdasarkan pantauan KontraS, Jumat, 13 Maret 2026.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KontraS tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Nabiila Azzahara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa Air Keras Paling Lazim jadi Alat Teror
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia